A. Keadaan suku minagkabau
Suku bangsa minangkabau mendiami daratan tengah pulau sumatera bagian barat yang sekarang menjadi propinsi Sumatera barat, Daerah asli orang tanduk kerbau dan hewan ini banyak dipelihara untuk membajak di sawah dan untuk kurban upacara adat, akan tetapi suku bangsa ini lebih suka menyebut daerah mereka dengan sebutan “Ranah minang” atau tanah minang bukan ranah kabau atau tanah kerbau, sementara itu dalam pergaulan antarsuku bangsa orang Minangkabau dengan sesamanya menyebut diri Urang Awak ( Orang kita )[2]. Istilah suku pada masyarakat ini tidak sama dengan “suku bangsa”, suku lebih setara dengan marga pada orang batak.
B. Bahasa suku minangkabau
Bahasa minangkabau termasuk kedalam rumpun bahasa melayu Austronesia dengan aturan tata bahasa yang amat dekat dengan bahasa Indonesia, karena itu dekat pula dengan bahasa melayu lama yang mendasari bahasa Indonesia, kata-kata Indonesia dalam bahasa minangkabau hanya mengalami sedikit perubahan bunyi, seperti tiga menjadi Tigo, lurus menjadi Luruih, Bulat menjadi Bulek, Empat menjadi ampek Dan sebagainnya.[3]
C. Mata pencarian Suku minangkabau
Mata pencarian utama orang minangkabau adalah bertanam padi disawah berteras-teras dengan sistem irigasi tradisional atau dengan sistem irigasi tradisional atau dengan sistem tadah hujan, sebagian ada pula yang bertanam padi diladang, tanaman pertanian lain adalah sayur-mayur, kopi, cengkeh, kulit manis, kelapa, buah-buahan dan sebagainnya, sebagian bekerja menangkap ikan disungai dan laut atau berternak bermacam-macam hewan, pada masa sekarang orang minangkabau banyak yang menjadi pedagang atau membuat rumah makan, pegawai dan ahli sebagai bidang jumlah populasinya sulit untuk dihitung, karena banyak tersebar diberbagai daerah di Indonesia. Tapi paling tidak ada sekitar 6 juta jiwa[4].
D. Sistem perkawinan suku minangkabau
Dalam sistem perkawinan orang minang yang bersifat eksogami suku pihak pihak pemberi lelaku ( sumando ) bagi seorang anak disebuat Bako, sedangkan pihak penerima lelaki ( karena orang minang menganut adat menetap sesudah kawin yang matrilokal ) disebut anak pisang ikatan kekerabatan secara adat antara pihak bako dan anak pisang ini disebut pasumandan. Walaupun gelar-gelar adat kepenghuluan diwariskan dari mamak (saudara lelaki ibu) kepada kemanakan (ego lelaki ) akan tetapi ada juga “gelar” yang berikan oleh pihak bako ( pihak ayah ), terutama gelar-gelar untuk seorang laki-laki yang bukan penghulu atau Datuk, Yaitu gelar sutan, memang sudah menjadi adat bagi orang minang untuk mengganti nama kecil seorang pemuda dengan sebutan gelar dari pihak bako ketika ia dewasa atau sudah menikah, Gelar sutan ini menunjukkan bahwa seorang pemuda telah diterimah satu tahap dilingkungan pergaulan adat masyarakat negeri-nya biasanya gelar sutan itu dilengkapi pula, misalnya menjadi Sutan Pamenan, sutan Tanbijo, sutan Alamsyah dan sebagai-nya[5].
E. Sistem kesenian Suku Minangkabau
Masyarakat Minangkabau memiliki berbagai macam atraksi dan kesenian, seperti tari-tarian yang biasa ditampilkan dalam pesta adat maupun perkawinan. Di antara tari-tarian tersebut misalnya tari pasambahan merupakan tarian yang dimainkan bermaksud sebagai ucapan selamat datang ataupun ungkapan rasa hormat kepada tamu istimewa yang baru saja sampai, selanjutnya tari piring merupakan bentuk tarian dengan gerak cepat dari para penarinya sambil memegang piring pada telapak tangan masing-masing, yang diiringi dengan lagu yang dimainkan oleh talempong dan saluang.
Silek atau Silat Minangkabau merupakan suatu seni bela diri tradisional khas suku ini yang sudah berkembang sejak lama. Selain itu, adapula tarian yang bercampur dengan silek yang disebut dengan randai. Randai biasa diiringi dengan nyanyian atau disebut juga dengan sijobang, dalam randai ini juga terdapat seni peran (acting) berdasarkan skenario.
Di samping itu, Minangkabau juga menonjol dalam seni berkata-kata. Ada tiga genre seni berkata-kata, yaitu pasambahan (persembahan), indang, dan salawat dulang. Seni berkata-kata atau bersilat lidah, lebih mengedepankan kata sindiran, kiasan, ibarat, alegori, metafora, dan aphorisme. Dalam seni berkata-kata seseorang diajarkan untuk mempertahankan kehormatan dan harga diri, tanpa menggunakan senjata dan kontak fisik.
Sebuah pertunjukan kesenian talempong, salah satu alat musik pukul tradisional Minangkabau.[6]
F. Sistem Religi atau keagamaan suku minangkabau
Kedatangan para reformis Islam dari Timur Tengah pada akhir abad ke-18, telah menghapus adat budaya Minangkabau yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Budaya menyabung ayam, mengadu kerbau, berjudi, minum tuak, diharamkan dalam pesta-pesta adat masyarakat Minang. Para ulama yang dipelopori oleh Haji Piobang, Haji Miskin, dan Tuanku Nan Renceh mendesak kaum adat untuk mengubah pandangan budaya Minang yang sebelumnya banyak berkiblat kepada budaya animisme dan Hindu-Budha, untuk berkiblat kepada syariat Islam.
Reformasi budaya di Minangkabau terjadi setelah perang Paderi yang berakhir pada tahun 1837. Hal ini ditandai dengan adanya perjanjian di Bukit Marapalam antara alim ulama, tokoh adat, dan cadiak pandai (cerdik pandai). Mereka bersepakat untuk mendasarkan adat budaya Minang pada syariah Islam. Hal ini tertuang dalam adagium Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Syarak mangato adat mamakai (Adat bersendikan kepada syariat, syariat bersendikan kepada Al-Quran). Sejak reformasi budaya dipertengahan abad ke-19, pola pendidikan dan pengembangan manusia di Minangkabau berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Sehingga sejak itu, setiap kampung atau jorong di Minangkabau memiliki masjid, disamping surau yang ada di tiap-tiap lingkungan keluarga. Pemuda Minangkabau yang beranjak dewasa, diwajibkan untuk tidur di surau. Di surau, selain belajar mengaji, mereka juga ditempa latihan fisik berupa ilmu bela diri pencak silat.
G. Sistem religi suku minangkabau dizaman kontemporer sekarang ini
Pada masa sekarang boleh dikatakan seluruh orang minangkabau telah memeluk agama islam, akan tetapi sisa-sisa kepercayaan lama yang animistik dan dinamistik masih bisa di temui di beberapa tempat, sebagian masih percaya kepada tempat atau benda-benda tertentu sebagai keramat ( Dihuni oleh Roh tertentu ), percaya kepada adanya Hantu, kuntilanak, sijundal, Orang bunian ( orang halus dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar